Bandung, bewarajabar.com — Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin Inpres no. 6 tahun 2020 gabungan Polri, Kodim, Satpol PP dilaksanakan di 4 Titik rawan kerumuan, Tim 1 Pasar Baru, Tim 2 Alun – alun Bandung, Tim 3 : Pasar Kosambi dan Tim 4 : Jalan Cicendo, Senin 21 September 2020.
Operasi Yustisi gabungana dilaksanakan dengan mobile dan stasioner, Tim 1 dipimpin Pamendal AKBP Sutorih, SST, MK, MSi Kasat Sabhara Polrestabes Bandung, Tim 2 Iptu Ujang Mustilopa Kanit Bin Kamsa Sat Binmas Polrestabes Bandung, Tim 3 AKP Suranta KBO Sat Sabhara dan Iptu Iyep Sunaryan Kanit Bin Polmas Sat Binmas dan Tim 4 Iptu Nanang M Bag Ops Polrestabes Bandung.
Kegiatan Oprasi Yustisi Gakplin gabungan Polrestabes Bandung, Kodim dan Sat Pol PP Kota Bandung, dalam rangka Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tentang Penggunaan Masker kepada Pengendara dan pemakai Jalan melalui teguran lisan, Teguran sosial dan Teguran tertulis catatan Kepolisian yang tidak menggunakan masker di Wilkum Polrestabes Bandung.
Ditempat terpisahb Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH, memaparkan giat operasi yustisi ini sasarannya fokus kepada penggunaan masker, dilaksanakan secara gabungan dengan Satpol PP bersama-sama TNI, Polri.
“Untuk sanksi akan disesuaikan dengan perwali no 46/2020 yg didalamnya ada sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan identitas, dan lainnya,” tegasnya.
Kapolrestabes Bandung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M dan 1T yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Polri, TNI, dan Instansi Terkait lainnya secara stasioner dan mobile dengan jumlah personel sebanyak 307 Personel Polri, 103 Personel TNI, dan 190 Personel Satpol PP.
“Dengan di laksanakanya Operasi Yustisi, diharapkan masyarakat Kota Bandung lebih tertib dalam menerapkan Protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid 19”, pungkas Kapolrestabes Bandung.*