Bewarajabar, Bandung -DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Pada rapat ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
PKL
Dalam pandangan umum yang dibacakan Ketua Fraksi PDIP Rieke Suryaningsih, S.H., Fraksi PDIP menilai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, meski memiliki niat baik untuk memberikan kerangka kerja dalam menata para pedagang, tampaknya menghadapi tantangan yang signifikan dalam implementasinya.
Terlihat bahwa sejumlah pedagang masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sementara beberapa lainnya beroperasi tanpa izin resmi.
Masalah khususnya muncul di zona merah, area dengan keramaian tinggi yang membuat para pedagang cenderung menempati tempat tersebut meskipun sudah ada peringatan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah Kota Bandung dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012.
Penetapan lokasi pedagang kaki lima seharusnya mengikuti rencana tata ruang wilayah, tetapi kurangnya spesifikasi dalam peraturan saat ini membuat pelaksanaannya sulit dilakukan.
Oleh karena itu, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tampaknya sangat mendesak untuk mengatasi ketidaksesuaian ini dan memberikan arah yang jelas dalam penataan pedagang kaki lima di Kota Bandung.
Perubahan yang diajukan dalam Peraturan Daerah ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap cara pedagang kaki lima dikelola dan diatur di Kota Bandung.
Dengan memperjelas kriteria dan batasan penataan, pemerintah kota dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi pedagang dan masyarakat umum.
Pengaturan yang lebih ketat juga dapat membantu mengurangi pelanggaran yang terjadi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur.
Selain itu, dengan menyelaraskan peraturan lokal dengan peraturan nasional, pemerintah kota dapat memastikan bahwa pedagang kaki lima di Kota Bandung beroperasi sesuai dengan standar nasional, menciptakan kesetaraan dalam peluang usaha bagi pedagang di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka menghadapi permasalahan yang dihadapi saat ini, revisi atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menjadi langkah yang sangat dibutuhkan. Revisi ini haruslah memperjelas kriteria penataan, menetapkan zona lokasi dengan tegas, serta memberikan aturan yang jelas terkait dengan izin usaha.
Dengan demikian, pemerintah kota dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan aman bagi pedagang kaki lima serta masyarakat umum, menghasilkan kemajuan dalam pengelolaan pedagang kaki lima yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi dan citra kota.
Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemkot Bandung terkait bagaimana revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima diharapkan akan membantu menyelesaikan tantangan implementasi yang dihadapi, khususnya terkait pelanggaran, ketidaksesuaian dengan peraturan nasional, dan penentuan zona lokasi pedagang?
Dalam konteks penyelarasan peraturan lokal dengan peraturan nasional, bagaimana perubahan dalam Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan adil bagi pedagang kaki lima di Kota Bandung, serta bagaimana peran perubahan ini dalam memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan citra kota? Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung.
Aset Daerah
Fraksi PDIP menilai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah menimbulkan sejumlah pertimbangan hukum dan administratif.
Berdasarkan perubahan dalam regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perluasan dan perubahan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah menjadi hal penting.
Oleh karena itu, pencabutan peraturan daerah yang tidak lagi sejalan dengan hukum yang berlaku merupakan tindakan yang wajar dan diperlukan.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 ini akan membawa dampak langsung pada cara Kota Bandung mengelola tanah dan bangunan milik daerah.
Perubahan ini menciptakan kesesuaian dengan peraturan nasional, menghindari konflik hukum dan administratif yang mungkin timbul karena ketidaksesuaian dengan peraturan nasional yang lebih tinggi.
Ini juga menciptakan dasar yang jelas untuk pengelolaan properti publik di Kota Bandung, menciptakan kepastian hukum yang diperlukan dalam proses tersebut.
Dalam menyusun regulasi terkait pengelolaan aset daerah, penting untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi nasional.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah merupakan langkah yang tepat dalam memastikan bahwa kebijakan lokal selaras dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Dengan menciptakan kesesuaian ini, Kota Bandung dapat mengelola tanah dan bangunan milik daerah dengan efisien dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan transparan dalam pengelolaan sumber daya publik.
Sehubungan Pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemkot Bandugn, bagaimana pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dapat membantu menciptakan kesesuaian dengan regulasi nasional dan menghindari potensi konflik hukum serta administratif di Kota Bandung?
Kemudian, apa dampak langsung dari pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 terhadap pengelolaan tanah dan bangunan milik daerah di Kota Bandung, dan bagaimana pencabutan ini dapat menciptakan dasar yang jelas untuk pengelolaan properti publik serta meningkatkan kepastian hukum dalam proses tersebut?
Lingkungan Hidup
Fraksi PDIP mengamati, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencerminkan pemahaman mendalam tentang keterbatasan sumber daya alam dan kebutuhan mendesak untuk pengelolaan lingkungan yang bijaksana.
Dalam konteks global, perlunya keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan menjadi semakin mendesak, dan peraturan ini menjawab panggilan tersebut dengan merangkul konsep pembangunan berkelanjutan.
Peraturan ini memiliki dampak besar dalam pengelolaan lingkungan Kota Bandung. Dengan menetapkan pedoman yang kokoh, peraturan ini mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berbasis pada pemahaman yang mendalam tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Lebih jauh lagi, peraturan ini memberikan arahan tentang bagaimana mengelola lingkungan hidup yang melibatkan semua aspek masyarakat, mencakup pemantauan, pelaporan, dan peninjauan yang terus-menerus untuk memastikan keberlanjutan kebijakan dan tindakan yang diambil.
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya sekadar dokumen hukum tetapi juga pernyataan komitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan holistik yang mencakup pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan keberlanjutan fungsi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat,
Kota Bandung menetapkan landasan yang solid untuk menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berdaya dukung tinggi.
Dalam konteks ini, peraturan ini bukan hanya merupakan regulasi, tetapi juga pedoman untuk membentuk masa depan Kota Bandung yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung terkait bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menciptakan pedoman yang kokoh dan mendalam.
Serta bagaimana hal ini mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang melibatkan semua aspek masyarakat serta memastikan keberlanjutan kebijakan dan tindakan yang diambil?
Kemudian dalam konteks komitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan, bagaimana pendekatan holistik yang tercakup dalam Peraturan Daerah ini, seperti pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan fungsi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat, menetapkan landasan yang solid untuk menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berdaya dukung tinggi di Kota Bandung?
Serta bagaimana peraturan ini tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga pedoman untuk membentuk masa depan Kota Bandung yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial?
Keolahragaan
Fraksi PDIP menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencerminkan respons yang bijaksana terhadap perubahan paradigma olahraga yang terjadi di tingkat internasional.
Mengacu pada evolusi pemahaman olahraga sebagai hak dasar manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1959 hingga konsep pembangunan berkelanjutan di bidang olahraga melalui Sustainable Development Goals (SDGs) 2005-2030, peraturan daerah ini menunjukkan kesesuaian dengan tuntutan global.
Peraturan Daerah ini memiliki implikasi yang mendalam dalam pengelolaan olahraga di Kota Bandung. Dengan mengadopsi konsep Sustainable Development Goals (SDGs), pemerintah kota menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan olahraga yang berbasis pada partisipasi masyarakat, kesehatan, dan prestasi.
Pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam penyelenggaraan olahraga menjamin koordinasi yang baik, memastikan olahraga tidak hanya menjadi kegiatan fisik semata, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang holistik.
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tidak hanya sekadar respon terhadap perubahan undang-undang nasional tetapi juga refleksi dari semangat Kota Bandung untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berdaya saing, dan berbudaya olahraga.
Dalam menghadapi tantangan global, Kota Bandung melalui peraturan ini menetapkan landasan yang kokoh untuk mengoptimalkan pengelolaan olahraga, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperbaiki tingkat kesehatan, dan meraih prestasi olahraga yang membanggakan.
Dengan pendekatan ini, Kota Bandung tidak hanya menjadi pusat olahraga yang dinamis, tetapi juga menciptakan fondasi yang kuat bagi perkembangan holistik dan berkelanjutan di masa depan.
Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencerminkan komitmen pemerintah kota terhadap pengembangan olahraga yang berbasis pada partisipasi masyarakat, kesehatan, dan prestasi, serta bagaimana pembagian tugas antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam regulasi ini dapat memastikan olahraga tidak hanya menjadi kegiatan fisik semata, melainkan juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang holistik?
Kemudian dalam konteks semangat Kota Bandung untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berdaya saing, dan berbudaya olahraga, bagaimana Peraturan Daerah ini menciptakan landasan yang kokoh untuk mengoptimalkan pengelolaan olahraga, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperbaiki tingkat kesehatan, dan meraih prestasi olahraga yang membanggakan?
Serta bagaimana pendekatan ini menciptakan dasar yang kuat bagi perkembangan holistik dan berkelanjutan di masa depan?
Minuman Beralkohol
Fraksi PDIP menilai Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi penting karena mengikuti landasan hukum nasional dan regional yang mengatur otonomi daerah.
Menurut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah demi mendukung program dan kebijakan pemerintah di tingkat lokal.
Dalam konteks ini, regulasi ini bukan hanya merupakan penegakan hukum tetapi juga instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas di Kota Bandung.
Peraturan Daerah ini memiliki dampak besar pada tata kelola perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandung.
Dengan merujuk pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Bandung memberikan landasan hukum yang solid untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Diperlukan pula penciptaan koordinasi yang lebih baik antarinstansi terkait, memastikan bahwa pelanggaran perdagangan dan distribusi minuman beralkohol diberlakukan dengan tegas, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini.
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol bukan hanya mencerminkan kewenangan daerah sesuai dengan UUD 1945 tetapi juga merupakan langkah positif dalam menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di Kota Bandung.
Dengan merangkul aturan nasional yang relevan, regulasi ini memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mengawasi industri minuman beralkohol, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa perdagangan minuman beralkohol berlangsung sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kota Bandung dapat mengelola perdagangan minuman beralkohol dengan lebih baik, mendukung perkembangan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi warganya.
Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol memberikan landasan hukum yang solid untuk pengawasan industri minuman beralkohol, dan bagaimana regulasi ini menciptakan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait, memastikan penegakan hukum yang tegas, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tersebut?
Kemudian sejauh mana Peraturan Daerah ini mencerminkan kewenangan daerah sesuai dengan UUD 1945 dan bagaimana regulasi ini berkontribusi dalam menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di Kota Bandung?
Serta bagaimana regulasi ini diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi lokal sambil melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa perdagangan minuman beralkohol berlangsung sesuai dengan norma-norma yang berlaku?. (Adv)