Bewarajabar.com – Nasib tragis dan memilukan serta menyayat hati. Hal ini di alami oleh sebut saja Bunga (6 Tahun). Gadis cantik yang harus menerima perlakuan buruk tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan dari pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut sudah di laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/863/XII/2021/SPKT/ POLRES CIREBON KOTA, tanggal 15 Desember 2021 an pelapor BS, laki. 49 th. Swasta, Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penjelasan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.IK. MH. MSi. Senin (20.12.21)
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan Unit Reskrim Polres Cirebon kota”. Ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menambahkan ” musibah ini bermula ketika awalnya korban mau berangkat ke Mushola dan tiba – tiba di panggil oleh tersangka untuk masuk kerumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah tersangka mencium pipi kiri dan kanan korban lalu tersangka melepaskan celana korban dan memasukan jari telunjuk tangan kanan (mencolok – colok-red) ke dalam NONON – red (Alat kelamin) korban, kemudian tersangka melepas celananya lalu memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban setelah itu korban di beri uang oleh tersangka sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil“, Jelas Putu
Lanjut Putu ” tersangka inisial DF warga Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sudah kami tangkap dan amankan di rutan Polres Cirebon Kota. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ),” Jelasnya melalui Kasi Humas Polres cirebon Kota.
Ngatidja menambahkan ” Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam, berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota“. Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres cirebon Kota
Sumber: Humas Polres Cirebon Kota