“Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini secara formil menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, untuk melakukan langkah antisipasi perumusan ‘Standard Operating Procedure’ (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hal itu harus disepakati bersama oleh P3B dan penggiat malam hiburan lainnya.
Oleh karenanya, Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi.
Komitmen pengawasan untuk memenuhi standar kesehatan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran.
“Karena komitmen protokol kesehatan ini tidak bisa diawasi terus menerus oleh Pemkot Bandung harus diawasi oleh dirinya sendiri,” tegasnya
“Pemangku kebijakan, para pelaku usaha dan masyarakat untuk bisa memaklumi serta menjalankan protokol kesehatan secara konsisten,” imbuhnya.