Semarang, Bewarajabar.com – Mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Usai mendengar putusan bebas tersebut, suasana ruang sidang berubah haru. Yuddy tampak menahan emosi sebelum akhirnya menangis dan memeluk anggota keluarganya yang hadir di persidangan. Sejumlah rekan dekat juga bergantian memberikan ucapan selamat setelah sidang ditutup.
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menegaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider terkait tindak pidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Sebut Tak Ada Unsur Niat Jahat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Yuddy melakukan intervensi, tekanan, maupun penyalahgunaan jabatan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Hakim juga menilai proses persetujuan kredit tidak menunjukkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari mantan petinggi bank daerah tersebut.
Menurut majelis hakim, kerugian yang muncul dalam perkara kredit itu tidak dapat dibuktikan sebagai akibat langsung dari tindakan terdakwa.
Selain memerintahkan pembebasan, pengadilan juga memulihkan hak-hak Yuddy sebagai warga negara.
Bermula dari Kredit Sritex Tahun 2020
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang diberikan bank bjb kepada Sritex pada tahun 2020. Jaksa sebelumnya menilai terdapat penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp670 miliar.
Atas dasar itu, jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sempat menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya gugur setelah majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex.
Vonis Bebas Jadi Perhatian Publik
Vonis bebas terhadap mantan Dirut bank bjb tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya kasus kredit Sritex sempat menyita perhatian nasional. Putusan majelis hakim kini membuka babak baru dalam polemik hukum terkait pembiayaan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut.

























Discussion about this post