Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Atau Pemasalahan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan – Program Bpjs ini sudah berjalan 2 tahun lebih, namun tetap saja selalu terjadi problem dalam pelaksanaa-nya entah itu pelayanan yang tidak memuaskan, Sudah membawa kartu Bpjs masih tetap mambayar, penolakan yang selalu dilakukan oleh kemudahan kesehatan, sampai kesalahan penanganan dalam melayani pasien Bpjs.
Tentu saja hal ini akan menjadikan perasaan yang tidak puas oleh penerima Bpjs kesehatan pada balasannya akan menjadi problem atau sengketa yang berujung di pengadilan. Lalu bagaimana jikalau hal ini memang terjadi? bagaimana penyelesaian berdasarkan pihak pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan?
Penyelesaian Sengketa Antara Perta Bpjs Dangan Faskes Bpjs |
Pada bulan maret 2016 kemarin sudah diterbitakan Peraturan Presiden no. 19 tahun 2016 perihal jaminan Kesehatan yang merupakan hasil revisi perubahan ke-2 PerPres no 12 tahun 2013 sanggup kita lihat pada pasal 46 yaitu..
(1). Sengketa antara:
- a. Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;
- b. Peserta dengan BPJS Kesehatan;
- c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau
- d. BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(la). Penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit.
(2). Dalam hal sengketa tidak sanggup diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.
(3). Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca juga: Horee…!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs >>
Begitlah berdasarkan Perpres no. 19 tahun 2016 pa da dasarnya penelesaian sengketa atau problem Bpjs Kesehatan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit pertama melalui mediasi dan yang terakhir ke pengadialan.