Bewarajabar.com – Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang kini memasuki bulan ke-4. Namun sampai sekarang masih belum pasti siapa tersangkanya.
Akibat lamanya pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang ini oleh Polisi membuat asumsi berbeda-beda yang berbeda di masyarakat luas.
Dilansir dari laman Pikiranrakyat.com, Selasa, (21/12/21), Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana udah menjanjikan bahwa tidak lama lagi kasus pembunuhan Subang ini akan segera terungkap dan mengakhiri polemik yang berlarut larut.
“Kita sudah mengumpulkan beberapa saksi dan dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka. Mohon doa restunya, ya,” kata Irjen Pol Suntana.
Belakangan ramai dibicarakan memang pelakunya bisa sampai tujuh orang, ada sebagai eksekutor, dalang, orang turut serta dan orang yang mengetahui.
Dikutip dari YouTube Anjas di Thailand pada 18 Desember 2021 dengan judul “PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !!” Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan, polisi membutuhkan 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, kata Anjas, polisi cukup mengantongi dua alat bukti yang kuat dan sah untuk menentukan tersangka kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang.
Pertama, keterangan saksi. Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.
“Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang,” tuturnya.
Alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.
Alat bukri ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.
Alat keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk.
“Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan,” ujarnya.
Alat bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa.
“Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat,” ucap Anjas.
Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karena kasus Subang memang belum masuk persidangan.
Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.
Anjas tetap yakin tim penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu seminggu atau sebelum akhir tahun.
“Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb,” tutur Anjas.
Keterangan lengkap Sumy Hastry tentang kasus pembunuhan Ibu dan Anak Subang yang selaras dengan pernyataan Irjen Suntana.
Hal ini didukung dari data data ilmiah yang diungkapkan ahli Forensik dr Sumy Hastry beberapa waktu yang lalu beberapa waktu yang lalu tentang kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak di Subang ini, lewat kanal Youtube Denny Darko.
Keterangan ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti menyebut bukti-bukti sudah didapat polisi. Sumy Hastry pun menyebut bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang. Saat itu Sumy Hastry menyebut kemungkinan para calon tersangka akan melakukan berbagai manuver dan strategi.
dr Hastry lalu menambahkan bahwa dalam mengusut kasus ini tidak penyidik tidak hanya mengandalkan tim forensik saja. Pemeriksaan dilakukan komprehensif dan holistik serta lengkap. dr Sumy Hastry yakin kasus pembunuh Ibu dan Anak di Subang ini akan seratus persen terungkap. “100 persen terungkap,” kata dr Sumy Hastry Purwanti.