Ciamis,bewarajabar.com- Jumat (6/12/2019), Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos., Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih, S.H., KBO Narkoba IPDA Edi Permadi dan Kanit Tipiter IPDA M. Irwansyah, S.H. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers sbb :
Tindak pidana pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, modus operandi pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering. Sebagai tersangka P, umur 31 thn, buruh nelayan, Dsn. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran;
Barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat, dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam, dan 1 bungkus papir merk masbrand. Tempat kejadian perkara Dusun. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).
Diinfirmasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., tindak pidana kedua yaitu tindak pidana pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Modus operandi Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yaitu BAP, umur 42 thn, Karyawan swasta, Cijerah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan, Kab. Bandung;
Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu, serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super. Tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Raya Jenderal Sudirman tepatnya di Alun-Alun Kota Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s/d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).
Tindak pidana ketiga, adalah tindak pidana penebangan hutan tanpa izin. Modus operandi tersangka membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol, dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani, tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Sebagai tersangka J, umur 48 thn, Pedagang, Dsn. Banjarsari 03/06 Ds. Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Barang bukti 1 (satu) unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vega warna merah, 1 (satu) unit motor Yamaha vega hitam silver, 1 (satu) unit sepeda motor honda GL 160 D, 73 (tujuh puluh tiga) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A, 46 (empat puluh enam) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2.
Tempat kejadian perkara Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis.
Saksi-saksi dari kasus tersebut Udin Saprudin, umur 47, Karyawan BUMN, Dsn. Kidul Rt. 007 Rw. 003 Ds. Cijeungjing Kec. Cijeungjing Kec. Cijeugjing Kab. Ciamis, Dadi Santosa, umur 42, Karyawan BUMN, Dsn. Cikubang, Rt. 001 Rw. 004 Ds. Cintakarya, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran, Nandi,umur 42, Karyawan BUMN, Dsn. Pamagangan Rt. 006 Rw. 013 Ds. Karangbenda Kec. Parigi Kab. Pangandaran, Hendra Priyaga, umur 41, Karyawan Honorer, Dsn. Padasuka Rt. 002 Rw. 016 Ds. Wonoharjo Kec. Parigi Kab. Pangandaran, Revi Aviyadi, umur 39, Swasta, Dsn. Salakambang Rt. 01 Rw. 01 Ds. Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran. Dali, umur 42, Petani, Dsn. Selakambang Rt. 007 Rw. 002 Ds. Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).-(Bully Tarongkeng