Bewarajabar.com – Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya untuk memuluskan langkah kabur dari karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rachel mengaku membayar Rp40 juta terhadap tersangka berinisial O yang merupakan petugas protokoler.
Uang tersebut dibayarkan agar O bisa membantu Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer serta sang manajer Maulida Khairunnisa kabur karantina.
“Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Rachel Vennya),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 7 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan kasus dugaan suap tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik. Dalam hal ini, sebanyak tiga orang saksi sudah diperiksa.
“Jadi kasus ini akan diproses namun belum diketahui direktorat mana yang akan menanganinya. Kita akan lihat apakah dalam perkara itu ditemukan unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih penyelidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Ketiganya dibantu kabur oleh dua oknum TNI.
Selain itu, untuk memuluskan aksi kabur tersebut, Rachel juga menggelontorkan uang senilai Rp40 juta kepada salah seorang petugas protokoler bernama Ovelina Pratiwi.