Bandung, Bewarajabar.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat (Jabar) akan dilanjutkan secara proporsional. Tujuannya supaya penanggulangan COVID-19 di Jabar lebih terukur dan terkendali.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/20), mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru.
“Dari 27 daerah kabupaten/kota tidak ada yang masuk ke level 1, maksimal ada di level 2. Oleh karena itu, kami di provinsi memberikan rekomendasi salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil menyatakan, terdapat delapan indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota.
Selain laju reproduksi (Rt), laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), angka kesembuhan, tingkat kematian, trasmisi atau kontak indeks, pergerakan masyarakat, dan risiko geografis, menjadi indikator dalam menentukan level kewaspadaan.
“Kami mencoba memberi skor secara ilmiah. Jika skor rendah 8 sampai 11, masuk kategori 5 ataupun kritis warna hitam. Jika skor 12 sampai 14, maka masuk level kewaspadaan 4, berat, warna merah. Jika skornya 15 sampai 17, maka berada di level kewaspadaan kuning atau cukup berat,” ucapnya.
Level 5 atau zona hitam berarti masih ditemukan kasus COVID-19 dengan penyebaran komunitas (community transmission), yang menunjukkan individu bisa terinfeksi COVID-19 tanpa sadar kapan dan di mana. Jika daerah berada di level ini, maka pembatasan mobilitas dilakukan secara penuh.
Artinya, masyarakat harus berada di rumah, aktivitas dibatasi dengan maksimal, kecuali sektor-sektor krusial seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan dasar. Kemudian, kerumunan dilarang dan fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat.
Sementara level 4 atau zona merah diberikan kepada daerah yang masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut. Pergerakan di daerah zona merah maksimal 30 persen.
Daerah yang berada di level 3 atau zona kuning berarti ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Kerumunan di daerah zona kuning maksimal 10 orang dengan pergerakan maksimal 60 persen.
Sedangkan level 2 atau zona biru diberikan kepada daerah yang masih menemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing dengan ketat. Kendati pergerakan sudah bisa mencapai 100 persen, kerumunan maksimal hanya 50 orang.
“PSBB proporsional yaitu menyerahkan persentase PSBB kepada kota dan kabupaten karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti ada daerah yang fokus pada PDP, ada daerah yang fokus pada pemudik ODP, ada daerah yang fokus pada pasien positif, dan lain sebagainya,” kata Kang Emil.
Kang Emil juga melaporkan hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar. Berdasarkan hasil evaluasi, tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien.
PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan COVID-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1.
“Ini membuktikan bahwa pergerakan PSBB di Jabar sangat efektif, tapi ini tidak jaminan akan selamanya baik jika kedisiplinan tidak bisa dijaga di Jawa Barat,” tegas Kang Emil.
“Tanpa mengurangi ke-khidmat-an dalam menjelang Idulfitri dan syariatnya, kami memohon warga, satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idulfitri di rumah masing-masing,” tambahnya.
red/