Bewarajabar.com – Sudah memasuki bulan Desember dan masyarakat di tahun ini sudah mempersiapkan untuk liburan di masa pandemi Covid-19, tentunya pemerintah mempunyai kebijakan dalam hal ini.
Untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI), telah melakukan memperbaharui aturan terbaru bagi calon penumpang kereta api selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dilansir kompas.com PT KAI untuk ketentuan Regulasi terbaru berlaku selama 19 hari mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Direktur Humas PT KAI Daop1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ada tiga aturan baru perjalanan kereta api di masa Nataru.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI talah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) pada masa angkutan Nataru. Berlangsung dalam 24 Desember 2021 sampai dua Januari 2022,” kata Eva pada kabar tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
– Adapun aturan khususnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.
“Bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,” kata Eva.
Pasalnya, KAI belum memiliki layanan pemeriksaan PCR di area stasiun. Terlebih untuk hasil pemeriksaan PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi calon penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru diimbau untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan PCR dengan jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.
PT KAI juga masih melayani vaksinasi di stasiun Gambir dan Pasar Senen. Dengan demikian bagi penumpang kereta api jarak jauh yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan stasiun.
“Diimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” kata Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan membersihan fasilitas secara berkala.
Penulis: Ali Suryansyah