Bandung, Bewarajabar.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik Pondok Pesantren Albayyinah Garut. Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban bernama Ayi Koswara.
Sidang putusan tersebut digelar secara virtual, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” ujar hakim Girsang dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (28/01/2021).
Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.
Berikut ini uraian awal kejadian perkara yang terungkap dipersidangan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro Travel Umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaikan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke biro travel miliknya.
Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembalinya dari umroh yang masih pada bulan Januari terdakwa Yusuf kembali menghubungi Ayi untuk bertemu di rumah makan Rajarasa, Pasteur Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut Yusuf kembali mengajak Ayi untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian.
Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
Atas permintaan Ayi tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) kepada Ayi dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi, cek tersebut rekeningnya sudah di tutup alias cek bodong.
Selanjutnya Ayi mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin resmi.
Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.