“Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna bahwa sebagai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekuatan moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menguatkan seluruh ruang kehidupan bermasyarakat.”
Bandung, Bewarajabar.com — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan semua umat beragama memiliki hak menjalankan ibadah di Kota Bandung. Selain itu, setiap agama juga berhak untuk berkembang.
“Bandung merupakan rumah bersama. Semua umat agama punya hak tumbuh berkembang, beribadah sesuai dengan kepercayaannya,” tegas wali kota pada acara peringatan ke-74 Hari Amal Bakti Agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jumat (3/1/2020).
Ia menyampaikan, Undang-Undang Dasar Negara pasal 29 menegaskan, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing–masing. Termasuk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
“Ketentuan tersebut menandung pengertian dan makna bahwa sebagai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekuatan moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menguatkan seluruh ruang kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Di Kota Bandung, lanjutnya, semua rukun dan kegiatan agama juga sudah cukup baik. “Mudah-mudahan hari ini menjadikan Bandung kondusif agamis. Ini merupakan modal untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional,” katanya.
Di kesempatan itu, wali kota juga berpesan agar Kementerian Agama Kota Bandung lebih semangat dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan keagaamaan di Kota Bandung.
“Mudah-mudahan bisa menjadi spirit dan motivasi bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di Bandung dan juga seluruh warga untuk meningkatkan kehidupan beragama dan kerukukan menjadi baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemeterian Agama Kota Bandung, Yusuf berterima kasih atas bantuan dan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam kegiatan pembangunan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung yang telah memberikan motivasi dan dukungan dalam kegiatan pembangunan di Kota Bandung. Khususnya berupa bantuan hibah untuk bantuan operasioanl guru madrasah, guru agama non muslim pada sekolah umum, guru madrasah diniyah takmiliyah, guru taman kanak-kanak Alquran,” jelasnya. “Lembaga pondok pesantren, program pembinaan tahfidz Alquran, gerakan maghrib mengaji, majelis taklim konversi diniyah, Kelompok Kerja Majelis Taklim (KKMT), pelatihan penyembelihan sesuai syariah, pembinaan ilmu waris, bantuan operasional pemberangkatann dan pemulangan jamaah haji Kota Bandung dan pembangunan kerukunan umat beragama. Sehingga kegiatan Kementerian Agama di Kota Bandung dapat berjalan secara optimal,” papar Yusuf.
Terkait dengan pembangunan bidang agama, Yusuf mengungkapkan, Kementerian Agama pada tahun 2019 telah melaksanakan berbagi program. Di antaranya, penataan kelembagaan, dalam rangka reformasi birkorasi dan respon terhadap berbagai dinamika internal dan tuntutan masyarakat. Selain itu, Kemenag Kota Bandung juga telah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan dan optimalisasi gedung pelayanan haji terpadu. (Red/Rls)