BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Drs. Mochamad Ade Afriandi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Mensosialisasikan Kewajiban Perusahaan maupun Intansi pemerintah kepada karyawan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), terhitung tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, harus diberikan kepada karyawan, kata Kadisnakertras menjelaskan di Aula Barat Gedung Sate Bandung. (28/5/2019)
Dijelaskan oleh Kadisnakertrans Jabar, sejak memasuki bulan Ramadhan 1440 H, pihak kami sudah menyiapkan Posko Pengaduan, untuk mengantisipasi adanya bentuk penyimpangan atau pelanggaran dalam pemberian THR, ujar Mochamad ade Afriandi yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kadisnakertrans . Posko pengaduan ada di lima wilayah, diantaranya wilayah 1 (Bogor, Depok ), wilayah II (Bekasi, Purwakarta, Karawang dan Subang), Wilayah III (Cianjur, Sukabumi), wilayah IV (Bandung Raya, Cimahi dan Bandung Barat), serta wilayah V mencangkup (Garut, Tasik, Ciamis, Pangandaran dan Banjar), tegasnya. Sampai pertanggal 28 Mei, sebanyak 30 Pelaporan dan Pengaduan yang masuk, 27 pengaduan untuk perusahaan dan 3 untuk instansi pemerintah di wilayah kota Bandung, instansi pemerintah di Provinsi serta satu Puskesmas di kawasan Dayeuh Kolot, dilaporkan pada Disnaker karena tidak memberi tunjangan Hari Raya kepada karyawan Non ASN.
Dari semua aduan yang disampaikan pada Disnakertrans Jabar, mulai hari besok (29/5/2019) kami akan verifikasi dan menindaklanjut, permasalahan apa sehingga terjadi, dikomplen para pegawai. Apakah ketidakmampuan perusahaan, atau kesepakatan awal perusahaan dengan pegawai, atau ada unsur kesepakatan sepihak, ujar Mochamad Ade. Lain halnya dengan kasus yang ada di Instansi pemerintah seperti yang terjadi pada Non ASN di tiga lembaga di atas, tentunya kami akan melibatkan Inspektorat dalam menindaklanjut permasalahannya.
Semua bentuk pengaduan yang terkait Tunjangan Hari Raya khususnya saat ini, tentunya akan kami tindak lanjut asal dengan syarat, pelapornya jelas, yang dilaporkan jelas serta permasalahannya jelas. Untuk Mengawasi permasalahan yang ada dilapangan, diluar Ramadhan juga Disnakertrans melibatkan pengawasan tiap Disnaker yang ada ditiap kota/kabupaten di Jabar, namun kami juga dalam kondisi masih terbatas, ujar Kadisnakertrans Jabar, karena saat ini kami hanya ada 173 Pengawas dan hanya 3 Mediator di Disnakertrans Jabar, bisa dibayangkan jika harus mengawasi seluruh perusahaan besar dan instansi yang ada di Jabar, kami sangat kekurangan tenaga, tegasnya. (Farida)