Bandung,bewarajabar.com- Sat Reskrim Polsek Cidadap berhasil mengungkap dan menangkap Markus Sekolah yang menjanjikan bisa memasukan ke sekolah menengah pertama, di Jl.Cidadap Girang, Kel. Ledeng, Kec. Cidadap Kota Bandung.
Tersangka yang bernama AN alias Aci bin Dedi Hidayat (alm), lahir di Bandung 10 April 2000, tidak bekerja, alamat Kp. Sekejulang RT.01/02 Kel. Ciumbuleuit, Kec. Cidadap, Kota Bandung.
Menurut Kapolsek Cidadap didampingi Kanit Reskrim Polsek Cidadap, modus operandi tersangka menjanjikan akan memasukan anak korban ke SMPN 12 dan SMPN 29 Bandung.
Tersangka mengatakan bisa masuk melalui jalur kebijakan dengan minta biaya Rp.5 juta, serta untuk administrasi Rp.250 ribu. Tersangka juga menjanjikan akan mengembalikan uang itu, apabila anak korban tidak masuk ke sekolah tersebut.
Setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung ada realisasi anaknya masuk sekolah, ibu korban minta uang dikembalikan pun cuma janji- janji tidak bisa mengembalikan.
Karena kesal dan merasa ditipu, Susi Christina Oktaviani (ibu korban) melaporkan kejadian itu ke Polsek Cidadap. Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrin Polsek Cidadap menggelandang AN alias Aci.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini tersangka bersama barang bukti diamankan Mapolsek Cidadap.
Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUH. Pidana, tersangka diancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bully Tarongkeng)