Bewarajabar.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ungkap alasan tersangka kasus pemaksaan aborsi pada Novia Widyasari, Randy Bagus Hari Sasongko menolak menikahi korban.
Menurut keterangan Komnas Perempuan yang disampaikan Siti Aminah Tardi, Randy menolak menikahi Novia karena mempertimbangkan karirnya sebagai polisi.
Selain itu, ia juga beralasan menolak menikahi korban karena masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.
Diketahui, korban pertama kali meminta Randy untuk menikahinya pada Agustus 2021 lalu. Namun, permintaan itu ditolak Randy dan malah menyuruh korban untuk mengugurkan kandungannya.
“Korban meminta penyelesaian dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” ujar Siti dalam konferensi pers virtual dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 7 Desember 2021.
Tak sampai disitu, korban terus berjuang untuk meminta Randy agar menikahinya. Bahkan, pada kehamilan yang kedua, ibu korban juga sempat menjalin komunikasi dengan keluarga Randy.
Namun, korban malah dituduh sengaja menjebak pelaku agar Novia dinikahi Randy. Selain itu, dari keterangan korban, upaya pemaksaan aborsi itu juga didukung penuh oleh keluarga Randy.
Atas tuduhan menjebak agar bisa dinikahi Randy itu pun membuat luka yang sangat mendalam bagi Novia.
“Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia,” kata Siti.
Seperti diketahui, sebelum meninggal, Novia sempat mengadukan pengalaman pahitnya itu ke Komnas Perempuan pada Agustus lalu. Pengaduan itu dilayangkan Novia secara daring pada tengah malam.
Selepas itu, Komnas Perempuan berupaya menghubungi Novia sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Lalu, Komnas Perempuan baru berhasil terhubung dengan Novia pada awal November. Kemudian, korban pun menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya.
Tak hanya itu, korban juga mengirimkan surat dengan isi berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya ke Komnas Perempuan. Hal itu bersumber dari apa yang ia alami selama dua tahun berpacaran dengan Randy.
Atas semua yang dilaluinya, Novia mengaku membutuhkan pendampingan psikologis. Kemudian, Komnas Perempuan merujuk Novia agar mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.
Konseling pun sempat dilakukan Novia selama dua kali, tetapi hal itu tak dapat berlanjut lantaran Novia telah meninggal dunia.
“Sudah melakukan konseling itu dua sesi di bulan November ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal,” ucap Siti.
Novia Widyasari ditemukan meninggal disamping makam ayahnya pada Kamis, 2 Desember 2021.
Ia diduga bunuh diri lantaran mengalami depresi usai diperkosa sang kekasih dan dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Atas perilakunya itu, Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
Selain itu, Randy yang berprofesi sebagai polisi akhirnya dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Ia disangkakan dalam Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5,5 tahun.