Bewarajabar.com – Polisi menetapkan guru ngaji berinisial MMS (52) sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan mulai dari Oktober hingga Desember 2021.
Terdapat 10 murid yang menjadi korban atas aksinya tersebut yang dilakukan di majelis taklim Fisabilillah yang berlokasi di Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.
“Yang bersangkutan merupakan guru ngaji dari para korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa, 14 Desember 2021.
ulpan menjelaskan, tersangka MMS kerap membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan kemauannya, salah satunya dengan memegang bagian vital dari tersangka.
“Setelah melakukan kegiatan pencabulan tersebut, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu,” lanjutnya.
Diketahui, kasus pencabulan ini terkuak usai salah satu korban menceritakan hal yang dialami kepada kedua orang tuanya. Kemudian, orangtuanya menceritakan ke orang tua murid ngaji yang lain dan mendapatkan jawaban serupa yakni sang anak dicabuli tersangka MMS.
“Dia sendiri memiliki dua istri dan anaknya yang berusia 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan khusus yang merujuk ke tindakan serupa (pencabulan),” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya ini, tersangka MMS dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan atau Pasal 64 KUHP.
“Ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.