Bewarajabar.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati umumkan kenaikan cukai tembakau yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2022 nanti. Ia mengatakan bahwa cukai tembakau kali ini mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.
Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen. Sedangkan untuk Sigaret putih mesin golongan 1 mengalami kenaikan 13,9 persen dengan harga jual eceran (HJE) per batang Rp 2.005 dan per bungkus (20 batang) senilai Rp. 40.100.
“Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen,” kata Sri Mulyani, Senin, 13 Desember 2021 dilansir dari Liputan6.com, Kamis, 15 Desember 2021.
“Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen, maksimum,” ujarnya.
Berikut daftar harga HJE rokok usai tarif cukai naik rata-rata 12 persen:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- SKM I Rp 38.100 per bungkus;
- SKM II Rp 22.800 per bungkus;
- SKM IIIB Rp 22.800 per bungkus.
Sigaret Putih Mesin (SPM):
- SPM I Rp 40.100 per bungkus;
- SPM IIA Rp 22.700 per bungkus;
- SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus.
Sigaret Kretek Tangan (SKT):
- SKT IA Rp 32.700 per bungkus;
- SKT IB Rp 22.700 per bungkus;
- SKT II Rp 12.000 per bungkus;
- SKT III Rp 10.100 per bungkus.