Berawajabar.com – Pemerintah Melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan kebijakan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT dan bantuan subsidi upah (BSU) bulan ini.
Penyerahan BLT BBM tersebut direncanakan akan diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima bantuan langsung tunai dengan besaran bantuan Rp 150.000/orang selama empat bulan.
Penyerahan bantuan langsung tunai tersebut akan di berikan sebanyak 2 kali sebesar Rp 300.000, Jadi setiap orang akan menerima BLT sebanyak Rp. 600.000 Dalam bulan September sampai Desember 2022.
Untuk melakukan pencairan bansos tersebut harus melengkapi beberapa dokumen syarat pencairan berdasarkan jenis bansosnya