Berawal dari hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 Sekitar Pukul 00.30 Wita, Anggota Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu melaksanakan Patroli Cipta Kondisi pasca adanya peristiwa beruntun aksi pemanahan dan perkelahian yang diduga dilakukan oleh antara sekelompok anak-anak yang mengatasnamakan dirinya dari geng tertentu.
Kemudian pada saat giat tersebut anggota Tim Puma yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K mendapat informasi bahwa akan ada sekelompok geng yang hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok geng lain sehingga untuk mengantisipasi potensi kejadian tersebut, anggota opsnal lalu membagi team untuk melakukan pembuntutan terhadap beberapa kelompok geng tersebut guna dapat mengetahui gerak gerik /atau aktifitas yang akan mereka lakukan.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos membenarkan bahwa telah diamankan Dua orang pemuda berinisial (ADS (16 Tahun) dan JM (24 Tahun), mereka di amankan oleh Tim Puma Polres Dompu di Dua tempat berbeda yang dimana pada saat diamankan kedua pelaku membawa senjata tajam.
“Benar telah diamanakn Dua orang pemuda berinisial ADS dan JM, Keduanya di amankan karena membawa sajam dimana lokasi pertama : bertempat di Jln. Raya Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama salah seorang rekannya yang mana pelaku tersebut membawa senjata tajam berupa sebilah pisau belati yang diselipkan / disimpan di pinggang celana sebelah kiri. sedangkan dilokasi kedua : bertempat di Jln. Raya Lingkungan Doroto’i Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, petugas berhasi mengamankan salah seorang anak beserta dua orang rekannya yang merupakan kelompok dari genk BBF (Bangsat Bermoral Family) dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang”, ujar Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos.
Atas kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang Pattimura terbuat dari lempengan besi dengan panjang sekitar 54 cm dengan gagang terbuat kayu berwarna coklat, 1 (satu) bilah pisau belati, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat,1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO J warna merah tanpa plat.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kita amankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Dompu dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak tentang Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,” pungkasnya.