Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk 1.146 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menyerahkannya langsung kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Yana mengapresiasi upaya BPN Kota Bandung yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam menyelamatkan bidang-bidang tanah milik Pemkot Bandung dan masyarakat.
“Atas nama Pemkot Bandung saya ucapkan terima kasih dan apresiasi,” katanya.
Yana mengungkapkan, Pemkot Bandung memiliki lebih dari 18 ribu lebih bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 telah tersertifikasi. Sisanya belum tersertifikat.
Yana menilai, Pemkot Bandung dan warga sangat membutuhkan kepastian atas hak.
“Tanah bersertifikat punya nilai ekonomi. Bisa ‘disekolahkan’ ke bank,” tuturnya.
Oleh karenanya, Yana meminta para camat dan lurah membantu BPN menyelesaikan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Camat dan lurah membantu kantor pertanahan untuk menyelesikan batas bidang tanah. Insyallah, kalau peta lengkap ini bisa diselesaikan di Kota Bandung, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD, Agus Slamet menyampaikan, total jumlah bidang tanah yang dimiliki Pemkot Bandung tahun 2021 sebanyak 18.025 bidang.
Terdiri dari 6.491 bidang non sewa dan 11.534 bidang sewa. Sampai akhir Desember 2020 bidang tanah yang telah terbit sertifikat adalah sebanyak 6.914 bidang terdiri dari 1.271 bidang non sewa dan 5.643 bidang sewa.
Sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 11.111 bidang.
“Pada periode bulan Januari-November 2021 telah diterima sebanyak 203 bidang, dan hari ini akan diterima sebanyak 1.146 bidang sertifikat tanah. Sehingga total sertifikat tanah yang telah diterima selama 2021 sebanyak 1.349,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menyampaikan, pada tahun 2022 ini terdapat dua program program strategis di Kota Bandung. Pertama, terwujudnya kota lengkap. Salah satunya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kedua, gugus tugas reforma agraria, yaitu penyelesaian sengketa.
“Hal tersebut merupakan bukti keseriusan dari Pemkot Bandung dan BPN untuk menyelesaikan masalah khususnya dalam sengketa tanah, ” ujarnya.
Menurut Andi, penyerahan sertifikat ini bagian dari upaya BPN untuk mewujudkan Kota Bandung lengkap sertifikat. Sehingga terhindar dari gugatan terutama dari para mafia tanah.
Pada kesempatan itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi oleh Kepala BPN dan juga Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairullah menyerahkan sertifikat kepada 12 orang warga.
Salah satunya, Dayat (41). Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan untuk menghasilkan sertifikat bagi tanah miliknya.
“Alhamdulillah selama proses 3 bulan sudah ada hasilnya sertifikat ini. Akhirnya tanah saya sudah ada sertifikatnya, ” tutur Dayat.