Sukabumi, Bewarajabar.com – Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) mulai mengambil langkah serius dan terukur dalam menekan praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Kondisi ruas jalan seperti Cikembar hingga Jampang Tengah yang mengalami penurunan kualitas secara signifikan kini menjadi perhatian utama pemerintah provinsi.
Fenomena ODOL bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah masuk kategori persoalan sistemik yang berdampak luas. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar, kendaraan dengan muatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pengawasan di lapangan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut merupakan truk pengangkut material tambang, seperti batu kapur dan turunannya. Kendaraan jenis dump truk dan tronton menjadi yang paling dominan, dengan indikasi kuat membawa muatan jauh di atas batas yang diizinkan. Bahkan, dalam sejumlah temuan, beban angkut disebut bisa mencapai dua kali lipat dari kapasitas normal kendaraan.
Melihat kondisi ini, Dishub Jabar tidak tinggal diam. Langkah konkret mulai disiapkan dengan mengintensifkan operasi penimbangan kendaraan di sejumlah titik strategis. Operasi ini akan dilakukan secara rutin guna memastikan setiap kendaraan yang melintas memenuhi ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI). Penertiban ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang selama ini masih mengabaikan aturan demi efisiensi biaya operasional.
Selain pendekatan represif, upaya preventif juga menjadi bagian penting dalam strategi penanganan ODOL. Dishub Jabar mendorong perusahaan tambang dan logistik untuk lebih bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas jembatan timbang di area operasional mereka. Dengan demikian, kendaraan yang keluar dari lokasi produksi sudah dalam kondisi sesuai standar dan tidak lagi melanggar aturan saat memasuki jalan umum.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka pelanggaran, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang dimulai dari hulu. Perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur dan keselamatan publik. Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, termasuk pemenuhan ketentuan muatan sumbu terberat (MST), menjadi syarat mutlak yang harus dipatuhi.
Di sisi lain, Dishub Jabar juga memperkuat aspek edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang. Sosialisasi mengenai bahaya ODOL terus digencarkan agar kesadaran kolektif dapat terbentuk. Pasalnya, praktik kelebihan muatan tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran perbaikan jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pemasangan rambu-rambu batas muatan juga akan diperbanyak di titik-titik strategis. Rambu ini diharapkan menjadi pengingat langsung bagi pengemudi agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Penanganan ODOL di Jawa Barat memang membutuhkan kerja sama lintas sektor. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya penertiban akan sulit mencapai hasil yang maksimal.
Dengan berbagai langkah yang kini mulai digulirkan, Dishub Jabar menegaskan komitmennya untuk menekan praktik ODOL secara berkelanjutan. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berdaya saing di Jawa Barat.***








































































Discussion about this post