BewaraJabar.com — Masyarakat berbondong-bondong membuat petisi penolakan terkait kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Tak hanya itu, para pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaannya tidak bisa mencairkan uang JHT apabila belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lebih dari 138 ribu orang pun sudah menandatangani petisi online yang meminta pemerintah mencabut alias membatalkan Permenaker 2 Tahun 2022 itu, melansir dari akun Instagram @Prfmnews.
Petisi ini terbit di situs change.org dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”.
Dilihat pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 14.15 WIB, sebanyak 138.962 orang telah menandatangandi dari target 150 ribu.
Petisi tersebut diinisiasi pemilik akun Suhari Ete yang menuntut kepada Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo.