Bewarajabar.com – Setelah ditetapkanya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinasnya di Kawasan Duren Sawit, Jakarata Selatan, kini Ferdy Sambo juga dilaporkan ke KPK.
Laporan tersebut merujuk pada dengan dugaan adanya kasus suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan dugaan suap itu telah dilayangkan tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Roberth Keytimu sebagai Koordinator TAMPAK menyebutkan pihaknya telah mendatangi KPK, Senin 15 Agustus 2022 dan juga memberikan laporan dan pengaduan terhadap soal penyuapan.
Dengan membawa sejumlah bukti berupa kliping dari pemberitaan media online, TAMPAK melaporkan dugaan adanya aksi suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
TAMPAK menyebutkan kasus penyuapan yang dimaksud adalah saat dua pegawai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor Ferdy Sambo dalam memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo dan ajudannya, Bharada E.
“Penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ujarnya.
Ketika itu Ferdy Sambo stastunya masih sebagai Kadiv Propam Polri saat itu kejadian tersebut.
Roberth juga menjelaskan, setelah pertemuan dengan dua pegawai LPSK itu, mereka disodorkan dua amplop coklat oleh seseorang setebal 1cm.
Roberth, menyebutkan amplop tersebut berasal dari ‘bapak’. Bapak yang dimaksdu Robert disini kuat dugaanya mengarah kepada Ferdy Sambo.
“Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang. Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” ujarnya menjelaskan.
Selanjutnya, Roberth menambahkan, adanya usaha penyuapan tersebut sudah termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Ia mendesak KPK untuk cepat mengusut adanya dugaan suap lain dalam kasus penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Berita ini sebelumnya pernah terbit di https://www.giwangkara.com/peristiwa/pr-854182469/naas-belum-usai-kasus-kematian-brigadir-j-ferdy-sambo-dilaporkan-ke-kpk-ada-apa?page=3