Info Bpjs – Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? – Artikel ini pembaruan dari goresan pena saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa di ganti? iya sengaja alasannya semenjak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal perihal Jaminan Kesehatan.
Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat yakni penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui mekanisme Bpjs.
Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs |
Ada banyak sekali penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit contohnya tidak adanya surat referensi resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jikalau penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama dikala anda mendaftar.
Jika faskes 1 tidak sanggup atau tidak bisa menunjukkan perawatan, mintalah surat rujukan, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat maka eksklusif saja anda ke rumah sakit atau klinik dimana saja boleh itu.
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akhir kecelakaan kerja atau korelasi kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- Pangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, masakan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akhir peristiwa pada masa tanggap darurat, peristiwa luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah [preventable aduerse events);
- Pelayanan lainnya yang tidak ada korelasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(2) Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 10, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 12, dan peristiwa tak diperlukan yang sanggup dicegah (preventable adverse events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 16 ditetapkan oleh Menteri.
<< Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi >>
Itulah daftar kasus pengobatan yang tidak dilayani Bpjs Kesehatan, maka anda harus bayar sendiri walaupun anda penerima Bpjs Kesehatan.