BANDUNG, bewarajabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu.
Rapat penyusunan raperda tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, serta sejumlah anggota, di antaranya Erick Darmadjaya.
Dudy Himawan menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda. Menurutnya, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah perkara yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/04/2026).
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Asep Robin menyatakan, kehadiran perda ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice sebagaimana didorong dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Asep juga menggarisbawahi pentingnya kualitas advokat yang dilibatkan dalam program bantuan hukum. Ia mendorong adanya sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum meningkat.
Di sisi lain, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menekankan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan agar proses hukum tidak selalu rumit dan lebih mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung berharap, melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, masyarakat miskin dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas. *red










































































Discussion about this post