Info Bpjs Kesehatan – Apakah semua klinik dan Rumah sakit yang memenuhi syarat wajib bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan? – Masyarakat yang menjadi akseptor Bpjs Kesehatan begitu banyak sehingga kurangnya klinik dan rumah sakit yang menjadi akomodasi kesehatan, hal ini tentunya akan menghambat pelayanan aktivitas Bpjs Kesehatan.
Masih banyak tempat yang tidak sanggup dijangkau olah para tenaga medis yang merupakan klinik, puskesmas dan rumah sakit, kalaupun ada belum tentu berhubungan dengan Bpjs. Sebenarnya wajib ataukah tidak sebuah klinik atau rumah sakit bekejasama dengan Bpjs?
Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs |
Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat PerPres no 19 tahun 2016 tepatnya pada pasal 36 ayat 1 hingga dengan 5, disana tertulis sebagai berikut…
- Penyelenggara pelayanan kesehatan mencakup semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemda yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan sanggup menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan menciptakan perjanjian tertulis.
- (4a) Dalam rangka pelaksanaan kolaborasi dengan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
5 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
<< Baca juga: Persyaratan Klinik, dokter praktek, Puskesmas & RS Menjadi Faskes Bpjs >>
Makara jikalau akomodasi kesehata itu milik pemerintah baik itu pemerintah tempat ataupun sentra jikalau memenuhi syarat maka wajib berhubungan dengan Bpjs Kesehatan. Namun jikalau klinik atau rumah sakit akomodasi kesehatan itu milik swasta maka tidak wajib berhubungan Bpjs Kesehatan, walaupun memilika syarat lengkap.