Bogor,bewarajabar.com- Satreskrim Polres Bogor dibantu Kodim 0621 dan Denpom Bogor, berhasil mengungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Pananggungan RT 02 RW 03, Desa Banyuasih, Cigudeg Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. S. Erlangga menginformasikan, dari hasil pengungkapan tindak pidana PETI ini, empat orang bos gurandil yang omsetnya perbulan bisa mencapai Rp 50 juta, berhasil ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
“Awalnya dalam pengerebekan tindak pidana PETI, mengamankan 7 orang. Namun, hari ini baru 4 orang yang sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang – Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, selain mengamankan 4 orang bos gurandil, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gelundungan, alat – alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan lainnya.
“Barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gulundungan, alat – alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan lainnya ini kami amankan dari 1 lubang PETI dan 3 pengolahan emas. Kegiatan PETI ini telah merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat, hingga kami pun mengambil tindakan tegas,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolres Bogor menuturkan, untuk menuju lokasi lubang PETI, 40 personil gabungan TNI dan Polri harus berjalan selama empat jam dari lokasi pengolahan emas di Desa Banyu Asih ke atas Gunung Sidamanik, tepatnya Desa Sinar Asih, Cigudeg lokasi lubang PETI.
“Dibutuhkan banyak personil dan juga tim gabungan untuk mengungkap tindak pidana PETI ini, lokasi lubang PETI berada di atas gunung dan jauh dari pemukiman warga, hingga agar efektif kami selama melaksanakan operasi ini menginap di lokasi selama dua hari,” ungkap Kapolres Bogor.
Lebih lanjut Kapolres Bogor menerangkan di awal tahun 2020 ini, total ada 6 bos gurandil yang berhasil diamankan oleh jajarannya, mereka kami tangkap karena tetap melakukan tindak pidana PETI. Padahal pasca bencana alam banjir bandang dan longsor, kami sudah melakukan himbauan agar tindak pidana yang merusak lingkungan ini jangan dilakukan lagi.
“Pasca bencana alam banjir bandang dan longsor Rabu (1/1/2020) lalu kami sudah melakukan tindakan pencegahan berupa melarang tindakan pidana PETI, karena para pelaku ini masih membandel akhirnya kami tangkap,” tegas Kapolres. (Bully Tarongkeng)**