Bandung,bewarajabar.com- Unit Reskrim Polsek Regol, membekuk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan, yang merampas sebuah mobil angkutan umum. Selain melakukan perampasan, pelaku juga menyandera supir angkot yang di bawa kabur mobilnya.
AK (24), dibekuk polisi saat membawa kabur mobil hasil rampasannya, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/2/2020) kemarin siang.
Korban perampasan dan juga penyanderaan, Jalaludin (28) mengatakan, kejadian yang menimpanya itu, saat ia tengah menunggu penumpang, di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
“Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa golok. Ia menodongkan goloknya, sambil meminta saya keluar dari mobil,” katanya, di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).
Dalam kondisi diancam, korban pun ketakutan dan keluar dari kursi supir. Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali masuk ke dalam mobil, untuk duduk di kursi penumpang.
Mobil pun langsung di bawa pelaku, ke arah Jalan Soekarno Hatta. Supir lain yang melihat kejadian itu, menyebarkan apa yang di lihatnya kepada rekan sesama supir dan pihak kepolisian.
Lalu, para supir dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menggunakan ponsel miliknya untuk memberitahu kepada rekan sesama supir.
Berbekal informasi itu, polisi bersama para supir angkot, mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di pertigaan jalan Gedebage, Kota Bandung.
Saat penangkapan berlangsung, rekan sesama supir tersulut emosi dan menyerang pelaku. Pelaku sempat di pukuli massa lebih dari 10 orang namun tidak terluka sedikit pun.
Polisi pun langsung melerai keributan tersebut dan mengamankan tersangka. Sesaat setelah diamankan dari kantongnya, polisi dapati beberapa barang mistik.
“Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat, dan sebilah golok,” kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar, saat ungkap kasus di waktu dan tempat yang sama.
“Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil,” sambung dia.
Pelaku berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap supir-supir angkutan umum.
Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai seorang mantan narapidana dengan kasus curanmor dan penusukan. Dirinya sempat menjalankan hukuman pidana pada tahun 2017, kemarin.
“Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun,” pungkas Kapolsek.
Sementara menurut pengakuan pelaku, barang-barang jimat tersebut, merupakan barang pinjaman dari seorang yang diakui sebagai saudaranya.
Setiap hari, dirinya tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah supir di kota Bandung.
“Setiap hari saya bawa jimat dan golok itu. Buat jaga diri,” singkat pria yang mengaku masih lajang tersebut. (Q’Bull)**