Bandung, Bewarajabar.com – Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung.
Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah menggodok revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa perubahan perda harus didasari oleh alasan kuat dan urgensi yang jelas.
Ia menyebut, dalam rapat bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, belum semua pihak mampu menjelaskan secara komprehensif urgensi revisi tersebut.
“Kami menilai perlu ada revisi pada naskah akademik. Harus dijelaskan dulu apa alasan dan kebutuhan di balik perubahan ini. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa direvisi?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Asep, persoalan di lapangan belum tentu disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa karena implementasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal.
“Kadang bukan Perdanya yang kurang, tapi pelaksanaannya yang belum maksimal,” tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui ada aspek baru yang perlu dimasukkan, terutama terkait ketertiban dan kebersihan pasca-pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam perda sebelumnya.
“Perda 2019 dibuat sebelum pandemi, jadi memang perlu disesuaikan. Tapi jangan semua hal langsung dimasukkan tanpa kajian. Banyak juga aturan lain yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung keadilan tanpa diskriminasi.
“Peraturan harus adil dan bisa diterapkan untuk semua. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang kuat dan yang lemah,” tambahnya.
Asep menolak anggapan bahwa Perda 2019 lemah. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup baik, hanya perlu konsistensi dalam penerapan.
“Perda itu sudah bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, hasilnya sama saja. Kalau mau diubah, pastikan karena ada kebutuhan yang nyata, bukan sekadar ingin mengganti,” pungkasnya.
Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional

Anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Tibumtranlinmas ini juga didorong oleh munculnya berbagai aturan nasional baru, seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan hanya revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ujarnya.
Erick menambahkan, pembaruan perda juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keteraturan dan keamanan lingkungan.
Penguatan Tata Kelola dan Kolaborasi
Sementara itu, anggota Pansus 13 lainnya, Mukhamad Adi Widyanto, menyampaikan bahwa perubahan perda ini diperlukan untuk menyesuaikan kembali regulasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) dengan kebutuhan kota.
“Ada beberapa aturan yang perlu diatur lebih spesifik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi terkini dan kesadaran hukum masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai harapan,” ujar Adi.
Menurutnya, hasil analisis internal Satpol PP juga menunjukkan perlunya pembaruan dalam Naskah Akademik (NA) 2024 agar tata kelola pemerintahan di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat lebih efektif.
“Poin utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketenteraman umum, sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat,” jelas politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Adi menambahkan, peningkatan ketertiban umum juga berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat agar penegakan di lapangan lebih efektif.
“Selama ini peran Satpol PP mungkin belum maksimal, jadi perlu sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Linmas di tingkat wilayah. Karena Satpol PP juga punya keterbatasan,” ucapnya.
Pansus 13 DPRD Kota Bandung menargetkan revisi Perda ini rampung sebelum akhir tahun, sehingga aturan baru bisa mulai diterapkan pada awal 2026.




































































Discussion about this post