Keputusan seperti ini diambil karena ditinjau dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial-keagamaan.
Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan merujuk hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bila PSBB Kota Bandung perlu dilanjutkan.
Keputusan diambil berdasarkan hasil kajian tim ahli dari ITB dan Unpad serta hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat yang merekomendasikan PSBB Bandung harus dilanjutkan. Menurutnya, aturan PSBB di Kota Bandung masih sama dengan perwal sebelumnya.
Hanya, kata dia, keputusan wali kota (kepwal) saja yang mengalami perubahan PSBB hingga 29 Mei mendatang. “Keputusan seperti ini diambil karena ditinjau dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial-keagamaan. Itu mungkin saya sampaikan,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Ditanya soal pemberlakuan maksimal atau parsial, Oded menegaskan, PSBB masih dilakukan secara penuh. “Pokoknya perwal tidak ada perubahan,” katanya. Terkait salat Ied, kata dia, merujuk kepada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka masyarakat diimbau tetap melakukan di rumah.
“Karena menggunakan perwal lama, apa yang sudah menjadi surat edaran MUI Jumat lalu jika salat (Ied) dilakukan di rumah,” ujarnya.
red/