Bandung, bewarajabar.com — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara “Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Kota Bandung, Senin (17/8/20).
Di HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) ini, Kang Uu berujar bahwa kemerdekaan wajib disyukuri karena milik seluruh masyarakat, termasuk para warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), melalui pemberian Remisi Umum (RU) II kepada 228 narapidana dan anak pidana di 33 lapas se-Jabar.
“Harapannya, pemberian remisi ini bisa mendorong dan memotivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ucap Kang Uu.
RU ll sendiri adalah adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka bebas pada tanggal 17 Agustus ini.
Kepada para narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut, Kang Uu juga berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik serta menunjukkan nilai kemasyarakatan yang baik dan menjadi anak bangsa yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.