Bandung, bewarajabar.com — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/20).
Adapun kepala daerah tujuh daerah tersebut menjadi petahana dan sesuai aturan wajib melakukan cuti pada masa kampanye.
Ketujuh Penjabat Sementara yang dikukuhkan ialah Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar), Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
Gubernur meminta kepada tujuh penjabat yang akan bertugas mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 ini untuk menjaga kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung.
“Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan safari silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing,” kata Kang Emil.
Ia juga meminta penjabat sementara untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.
Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.
“Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye),” ucap Kang Emil.
Berikutnya, ia meminta para penjabat sementara, khususnya Pjs Bupati Karawang yang daerahnya masuk Zona Merah dari data periode 14-20 September serta Pjs Wali Kota Depok yang juga menjadi daerah tinggi penularan COVID-19, untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020. Kang Emil tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya.
Kang Emil pun meminta kepada tujuh penjabat sementara untuk melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.
“Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan,” kata Kang Emil.
Sementara kepada Kepolisian Daerah Jabar, Kang Emil berpesan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada di Jabar yang selama ini dikenal aman dan kondusif dengan melakukan ketegasan dan komunikasi yang efektif.
“Jabar terkenal Pilkada selalu kondusif, tak ada peluru lepas, kaca pecah, dan darah tumpah. Kuncinya komunikasi dan ketegasan,” tutupnya.
Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.
Tidak terdapat pengukuhan penjabat sementara kepala daerah Kabupaten Bandung karena tidak ada kekosongan jabatan selama masa kampanye berlangsung.