Info Bpjs Kesehatan – Menjawab Pertanyaan Anggota keluarga mana Saja Yang Bisa Didaftarkan dan Ditanggung Bpjs Kesehatan – Dalam sebuah kelurga kadang ada yang terpisah, mungkin disebabkan perceraian atau juga perkawinan yang ke dua kali dengan membawa anggota keluarga suami atau istri yang gres di nikahi tersebut. Kemudia ada lagi anggota keluarga yakni anak yang sudah cukup umur dan sudah berkeluarga masih dalam satu rumah, ada lagi saudara ipar yang sudah cukup umur tinggal dalam satu rumah. Keadaan ibarat ini kadang menciptakan galau kepala keluarga yang ingin daftar Bpjs Kesehatan, kemudian bagaimana peraturan sebenarnya? Ok inilah jawaban-nya…
Anggota keluarga Yang Bisa Didaftarkan dan Ditanggung Bpjs |
ANGGOTA KELUARGA YANG DI DAFTARKAN (DITANGGUNG) BPJS KESEHATAN
1. Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain ibarat Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.
Baca juga: Bagaimana Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs
Itulah anggota keluarga yang ditanggung Bpjs Kesehatan, Intinya bagi anggota kelurga yang belum menikah ataupun sudah tapi belum punya Kartu keluarga (KK) boleh saja diikut sertakan menjadi penerima Bpjs Kesehatan