Bewarajabar.com – Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menggelar acara Buka Puasa Bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota, yang dirangkaikan dengan Launching Website JurnalisHukumBandung.com dilanjutkan acara Fokus Group Discussion (FGD), mengambil tema Mengawal KUHP Baru : Restorative Justice, Solusi Keadilan atau Lahan ’86’ Baru bagi APH?
Acara Buka Puasa Bersama JHB yang dirangkaikan launching website-nya kemudian dilanjut dengan diskusi terkait Restorative Justice tersebut didukung sepenuhnya Bank bjb, bertempat di Restoran Paviliun Sunda Jl. R.E Martadinata Kota Bandung, Kamis (12/3/26).
Pembahasan UU KUHP Baru jadi Penting
Sekjen JHB Yedi Supriadi menandaskan, acara buka bersama dan diskusi anggota JHB merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. Terlebih momen Ramadan 2026 ini sangat tepat dengan kondisi diberlakukannya Undang Undang baru.
“Meski dalam kondisi yang saat ini sedang tidak baik baik saja, tapi JHB merasa perlu untuk berdiskusi terkait diberlakukannya UU baru tersebut, dan momennya di bulan Ramadan ini,” kata Yedi Supriadi yang akrab disapa Mang Yedi.
Hal tersebut ditandaskan Suyono atau Bang Yono selaku Ketua JHB. Menurutnya sebagai awak media yang setiap hari berkecimpung dan meliput di luang lingkup hukum, perlu kiranya, bukan hanya mengetahui tapi memahami terkait disahkannya UU baru tersebut.
“Kita sebagai awak media yang setiap hari meliput dan dihadapkan pada masalah hukum, sepatutnya harus memahami dan mengerti dengan disahkannya UU baru tersebut. Jika tidak, habislah kita,” tandas Bang Yono.
Suasana Diskusi Memanas
Ketika memasuki sesi diskusi, semua peserta sangat antusias. Hal ini terlihat saat moderator diskusi hukum, Robby memaparkan pemahaman munculnya istilah Restorative Justice (RJ).
Pembahasan penerapan konsep RJ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam diskusi JHB tersebut sempat memanas.
Menurut Baim dari Kompas tv, pengawalan dan penerapan RJ harus dipahami awal mula diterapkannya. Artinya apakah penerapan RJ ini benar benar diterapkan, karena digadang-gadang menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan dinilai memiliki potensi besar, namun menyimpan risiko jika tidak diawasi secara ketat.
“Pengawalan ini dilakukan dari awal yaitu dari pihak kepolisian,” kata Baim.
Awal Pengawalan RJ
Peserta diskusipun mempertanyakan, apakah pengawalan RJ harus dilakukan sejak perkara yang dimaksud itu ditangani pihak kepolisian ataukah ketika sudah memasuki persidangan.
Baim pun menegaskan, bahwa penerapan RJ harus dilakukan dari awal ketika ditangani oleh pihak kepolisian. “Kita tanya, apakah perkara ini diterapkan RJ atau tidak.”
“Jadi pengawalan penerapan RJ terhadap tersangka harus dari awal yaitu dari Kepolisian,” tandasnya.
Dan ini, lanjutnya harus dilakukan bersama sama tidak sendiri sendiri. Yang artinya semua anggota JHB secara bersama atau yang ditugaskan, menanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Anggota JHB Wajib Berkontribusi
Di sisi lain, Penasehat JHB, Alif menandaskan bahwa semua anggota JHB wajib berkontribusi untuk mengisi website JurnalisHukumBandunh.com, baik elektronik atau portal dengan skema berbeda.
“Jadi ketika rekan rekan tv mengirimkan berita ke redaksi pormatnya harus berbeda dengan yang dikirimkan ke JHB, begitupun portal tak jauh beda,” kata Alif.
Atau, lanjutnya, ketika teman teman mengirim berita hasil liputan tak diakomodir di redaksi, website JHB menjadi jalan terbaik untuk mempublikasikan hasil liputan tersebut.*









































































Discussion about this post