BANDUNG, bewarajabar.com – Pasca aksi demo karyawan PT. Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Gedung Graha Pos Indonesia, Jln. Banda, Kota Bandung, Senin (28/1/2019) lalu, hubungan direksi dan SPSI memian kian.
Direksi PT. Pos Indonesia menuding aksi SPPI ini merupakan tindakan yang tidak menggerakkan kesantunan dan tidak diatur dalam pengaturan yang diatur perselisihan hubungan industri.
Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa, mengundang tudingan direksi itu kepada pers Jum’at (1/2/2019) meminta Holding Statement direksi PT. Pos Indonesia nomor 115 / dirut / 0219 yang membahas tindakan SPPI merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan dan tidak diatur dalam pengaturan yang mengatur hubungan industri yang diatur dalam perjanjian kerja sama dengan SPPI.
Dalam Holding Statement tertanggal 1 Pebruari 2019 yang mengundang Direktur Utama PT. Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono juga mengutip, perusahaan harus membayar aliran uang dan meminta pembayaran lazimnya diterima setiap tanggal 1, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Atas Holding Statement tersebut, SPPI yang menggantikan batas waktu yang belum ditentukan, merupakan bentuk kegagalan dari Direksi PT. Pos Indonesia dalam mengelola perusahaan dengan yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutannya.
Menyikapi hal itu, DPP SPPI melalui siaran SPPI nomor 52 / DPP-SPPI / V / II / 2019 pengiriman Direksi PT. Pos Indonesia untuk segera menerima pembayaran kepada pemerintah dan meminta Presiden RI dan Menteri BUMN untuk segera menerima bantuan untuk mengelola PT. Pos Indonesia sekaligus menghimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap menjalankan pekerjaan dan mengikuti penyelamatan perusahaan.
Diakhir siarannya, Ketua Umum SPPI melakukan pembayaran bukan karena Demo SPPI, tetapi karena direksi sudah gagal dalam mengelola BUMN PT. Pos Indonesia jadi harus segera MUNDUR. **