BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, memberi penjelasan menjelang arus mudik lebaran tahun 2019 yang tinggal menghitung hari, terkait meluapnya urbanisasi akan diantisipasi dengan adanya Operasi Simpatik. Dimana para pendatang yang tidak jelas penanggung jawab dan skillnya akan dipulangkan, tegas Kadisduk Capil pada media dalam acara Sosialisasi terkait Urbanisasi selepas libur Idul Fitri 1440 H di sampaikan di area Gedung Sate Bandung. (28/5/2019)
Menurutnya, urbanisasi memang terjadi setiap hari, tapi moment yang paling tinggi terjadi pada selepas Idul Fitri, para pemudik kembali ke Kota Bandung dengan membawa pendatang, terlepas keluarga ataupun sanak saudara. Ada dua urban yang datang setiap waktu, antar daerah dan urban antar Provinsi. Untuk itu pada tahun 2019 ini, diharap para pemudik tidak kembali membawa keluarga, terutama yang tidak jelas Skillnya, peringatan ini akan terus disosialisasikan di area seperti Stasiun Kiaracondong, Terminal Bis Cicaheum, Leuwipanjang dan beberapa titik lainnya yang menjadi tumpukan para pemudik, jelasnya.
Urban antar Daerah atau Kota disebut sektor Informal, banyak yang datang tanpa keahlian pekerjaan, arahnya banyak menuju Bandung dan Kabupaten Bandung, sedangkan Urban Antar Provinsi banyak memburu Kota Industrial, arah banyak menuju Kota Bogor, Depok dan Bekasi untuk bekerja di Industri. Para Urban yang datang harus jelas penanggung jawabnya disini, dan harus berbekal Skill bahkan materi yang memadai untuk kepentingannya agar tidak terjadi kesenjangan atau Problem Sosial selama belum mendapat kerja. Datang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy Kartu Keluarga darimana asal tinggal, ungkap Heri.
Jika datang tanpa penanggung jawab dan tanpa Skill, lewat Operasi Simpatik akan dipulangkan, peningkatan Urban ke Kota Bandung dan Kabupaten memang dibawah angka 5%. Rata-rata 35.000 orang, dan yang datang ke Bogor, Bekasi mencapai 40.000 Orang. Penduduk Non-Permanen hanya diberi waktu enam bulan, dan harus mendaptar di Aplikasi E-Punten sebagai tamu, dengan identitas jelas. Jika dalam waktu enam bulan tidak dapat pekerjaan dan tempat tinggal, maka harus siap dipulangkan ke daerah asalnya . Dan jika satu tahun tinggal di Jawa Barat sudah mendapat pekerjaan disini, maka harus pindah KTP ke Kota sini, ujar Heri Suherman. (Farida)