Bewarajabar | Bandung – Seiring dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, data kependudukan menjadi salah satu modal untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Hal ini selaras dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai dengan pasal 58 bahwa data kependudukan Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk semua keperluan diantaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.