Bandung, Bewarajabar.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/20). Semua pemerintah pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idulfitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan, menyetujui sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar bekerja dari rumah melalui sistem kerja fleksibel atau Pengaturan Kerja Fleksibel (FWA) masih dapat digunakan hingga 29 Mei.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47 / BKD. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua lembaga berjalan optimal dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/20).
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemda Provinsi Jabar yang mengambil kebijakan sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan perlindungan pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di unit kerja masing-masing.
“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya. “Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik atau aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.
“Jika memang harus rapat terlebih dahulu, karena urgensi yang sangat tinggi dan harus diatur rapat di kantor, harus dibahas jarak aman antar peserta rapat dan tetap membahas protokol kesehatan dalam rangka memindahkan virus COVID-19,” katanya.
Setiawan menyatakan, khusus Dinas / Badan / Biro di Lingkungan Pemdaprov Jabar yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat yang memerlukan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan dapat dilakukan secara online.
“Namun, harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menentang COVID-19,” ucapnya.
Ambil contoh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah / SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah dioperasikan. Jam operasional SAMSAT pada hari Senin-Kamis mulai dari pukul 08:00 WIB hingga dengan pukul 14:30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15: 00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13: 00 WIB.
Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan ketentuan dan ketentuan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Setiawan memeriksa Pejabat Struktural, Pejabat, Fungsional, dan Pejabat. Pelaksana yang akan memeriksa kesehatan akan langsung melaporkannya dan mengikuti protokol kesehatan dengan COVID-19.
“Jika ada ASN yang berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro atau Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dapat dilakukan dan ditindak lanjuti untuk diminta yang mendesak, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19, ”ucapnya.