Bewarajabar.com – Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh.
Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri.
Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.
Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.