Jakarta, Bewarajabar.com – Pemberian vaksin dosis ke-3 atau vaksin booster bagi masyarakat Indonesia diagendakan mulai 12 Januari mendatang. Seperti yang diketahui, akan terdapat dua skema pemberian vaksin yaitu pemberian secara gratis dan secara berbayar.
Adapun vaksin gratis hanya diberikan pada kalangan masyarakat tertentu. Dilansir dari Detik.com, Senin (10/1/2022), mentri kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyampaikan bahwa hanya kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan yang akan mendapatkan vaksin booster covid-19 secara gratis.
“Kita sudah bicarakan dengan pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya,” imbuh Budi dalam Raker Komisi IX DPR RI.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
1. Fakir miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
1. WNI
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, untuk skema mandiri Kemenkes belum mengeluarkan aturan lebih lanjut mengenai harga dan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan.