Jumat, 31 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2019 ASN Pemkot Bandung, Tanggal 1 Juni Wajib Ikut Upacara

Admin 001 by Admin 001
16 Januari 2022
0
Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2019 ASN Pemkot Bandung, Tanggal 1 Juni Wajib Ikut Upacara
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Pemkot Bandung menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

“Hari Kamis (30 Mei 2019-red) libur, Jumat (31 Mei 2019-red) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Yayan menegaskan, akan memberikan sanksi bila ada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni 2019. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan. “Apabila tidak upacara maka dia akan dikenai potongan TKD (Tunjangan Kerja Dinamis) 4%,” ungkapnya.

Para ASN akan kembali efektif melayani warga pada Senin, 10 Juni 2019. Pihaknya tidak akan memberikan cuti tambahan kepada ASN. Izin diberikan hanya untuk alasan khusus.

“Masuk lagi hari Senin. Wajib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Menteri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan sebagainya,” katanya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Kementerian PANRB untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kementerian PANRB meminta pemerintah setempat untuk memberikan hukuman disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Perbuatan itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap ketidakhadiran dipotong 4%,” tegas Yayan.*

Tags: cuti bersamahumas kota bandungidulfitri 140 hlebaran 2019
Previous Post

Rumus Wagub Uu agar Mudik Zero Accident

Next Post

Pemdaprov Jabar Raih WTP Kedelapan Kalinya

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi
Headline

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi

27 Maret 2023
Sekretariat Jabar Gunakan Bahasa Dewa untuk Mengeliminasi Media yang Sudah Melakukan Kerjasama
Nasional

Sekretariat Jabar Gunakan Bahasa Dewa untuk Mengeliminasi Media yang Sudah Melakukan Kerjasama

21 Maret 2023
Diskominfo Jabar Gelontorkan Anggaran Rp107 Miliar Lebih Hanya untuk Aplikasi Informatika 
Nasional

Diskominfo Jabar Gelontorkan Anggaran Rp107 Miliar Lebih Hanya untuk Aplikasi Informatika 

13 Maret 2023
Sekretariat DPRD Jabar Tertutup Soal Anggaran, Bagaimana Dengan Keterbukaan Informasi Publik?
Nasional

Sekretariat DPRD Jabar Tertutup Soal Anggaran, Bagaimana Dengan Keterbukaan Informasi Publik?

9 Maret 2023
Soal Anggaran Kerjasama Daerah TA 2023, Anggota DPRD Jabar Diminta Panggil Sekwan
Nasional

Soal Anggaran Kerjasama Daerah TA 2023, Anggota DPRD Jabar Diminta Panggil Sekwan

8 Maret 2023
Ganjar Pranowo, Memulai Transisi Energi Lewat LPTS Rooftop di Pesantren
Nasional

Ganjar Pranowo, Memulai Transisi Energi Lewat LPTS Rooftop di Pesantren

4 Maret 2023
Next Post
Pemdaprov Jabar Raih WTP Kedelapan Kalinya

Pemdaprov Jabar Raih WTP Kedelapan Kalinya

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved