Bandung, BewaraJabar — Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana siap mengikuti prosedur penggantian wali kota. Hal ini sebagai penunjang kelancaran proses administrasi pemerintahan di Kota Bandung.
Hal ini diutarakan Yana setelah mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti pergantian Wali Kota Bandung pascawafatnya Oded M. Danial pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
“Kita mengikuti regulasi yang ada. Kita ikuti saja prosesnya,” ucap Yana usai rapat paripurna .
Dalam kesempatan tersebut, Yana meminta DPRD Kota Bandung untuk memperkuat sinergisitasnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melanjutkan program pembangunan di sisa masa kepemimpinannya.
“Masih ada beberapa janji politik kami berdua yang belum selesai. Tentunya jadi kewajiban kita menyelesaikan sehingga menjadi legacy yang baik buat almarhum. Kita butuh dukungan dari DPRD Kota Bandung,” jelasnya.
Sedikit mengulas sejumlah program strategis yang diusung oleh Almarhum Oded semasa masih hidup, Yana mengungkapkan, masalah penuntasan program ketahanan pangan dan persoalan sampah mendapat perhatian khusus.
“Kita tahu ketahanan pangan itu karena Kota Bandung sangat bergantung 95 persen dari luar kota. Almarhum sudah membuat program Buruan Sae. Untuk program penanganan masalah sampah, almarhum sangat ingin menyelesaikannya di tempat (dari sumbernya),” ujarnya.
“Sedangkan masalah kemacetan, almarhum memperjuangkan mewujudkan flyover,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan terdengar terbata-bata saat membacakan surat keputusan sidang paripurna. Substansinya adalah memberhentikan Oded M. Danial dari Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
Tak pelak, suasana haru semakin menguatkan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan secara khidmat. Mengingat rapat digelar masih dalam suana berkabung tepat tujuh hari sepeninggal Oded wafat.
“Biasanya (duduk) di pinggir saya dan menyapa teman-teman. Terakhir paripurna itu 26 November kalau tidak salah,” kata Tedy.
Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian Almarhum Oded sebagai Wali Kota Bandung akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung,” katanya.