Sumedang,bewarajabar.com- Pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2019 di Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu TO (KIRPAT) dan menangkap tersangka IMN, Sabtu, (30/11/19).
Waktu kejadiannya pada Hari Kamis, 28 November 2019, sekira pukul 19.00 wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln. Sebelas April No. 74 Rt.02-Rw. 02 Lingkungan Tegal Sari, Kel. Talun Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, memaparkan, Polres Sumedang telah mengamankan tersangka an.IMN, dan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening, dengan berat kotor 12,59 gram.
Lebih jauh Kabid Humas Polda Jabar juga menerangkan, barang bukti 1 buah handphone (HP) merek Xiomi type 5a warna hitam berikut sim card, 1 buah tas pinggang warna abu biru polet orange, 1 set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk vicks formula 44 berikut cangklong kaca, dan 1 pak Plastik klip warna bening ukuran sedang.
” Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
(Bully Tarongkeng)