Bandung,bewarajabar.com-
Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi tersangka korupsi Dana BPJS senilai Rp.7,7 milyar.
Hal ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, dalam kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di Unit Pelayanan Teknik (UPT) RSUD Lebang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu dr OH ( mantan kepala UPT RSUD Lembang dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang). Dana klaim BPJS yang dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar dari total sebesar Rp 11,4 miliar.
” Dana klaim BPJS yang diduga dikorupsi tahun 2017 dan 2018,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK kepada para wartawan, Selasa (06/08/2019).
Menurut Trunoyudo, kedua tersangka bekerjasama dalam mencairkan dana klaim BPJS. Pada tahun 2017, dana klaim BPJS yang dicairkan sebesar Rp 5.522.232.500 dan pada 2018 dana yang dicairkan sebesar Rp 5.885. 696.324. Dari kedua pencairan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 11.407.928.842.
Namun dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah Pemkab KBB. Yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.712.011.200.
” Sisanya sebesar Rp 7.715.323.900 tidak disetorkan. Jumlah inilah yang menjadi kerugian negara,” ungkapnya.
Dana BPJS yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, kata Trunoyudo, digunakan untuk kepentingan pribadi dr OH dan MS. Dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli tanah, rumah, kendaraan, serta barang mewah seperti tas dan guci.
Sebagian besar aset, lanjutnya, tanah dan rumah tersebut, berada di Jambi. Seluruh aset itu, sudah disita oleh penyidik.
“Aset tanah dan bangunan di Jambi sudah kita sita seluruhnya. Termasuk barang mewah juga kita sita,” imbuhnya.
Sementara itu Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah P21 (lengkap. Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti.
“Berkas sudah lengkap (P21). Sebentar lagi kita akan limpahkan tersangk dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.(Bully Tarongkeng)