Bandung, bewarajabar.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, dalam program Badan Akuntabitas Publik – DPP RI terkait ikhtisar II, hasil pemeriksaan tahun 2018, yang dihadiri para Wakil Bupati dan Walikota di Jawa Barat, dihadirkan Kepala Inspektorat Jabar Dr. Ferry Sofwan, Ms.i dan Karo Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertempat diruang Papandayan Gedung Sate Bandung . ( 7/ 11 / 2019 ).
 Dalam kunjungan DPR RI, BAP – DPP ini, menurut wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPR – RI, yaitu Angelius Wake Kako ,S. Pd, M.Si, yang datang bersama Anggota DPP RI Edward Pratama Putra, SH. DPP Riau, Habib Said Abdurahman ( Kalimantan tengah ), H. Dharma Setiawan ( DPP Riau) Ir,  Iskandar Muda Baharudin lopa ( Sulawesi Barat), Andiara Aprilia Hikmat ( Banten ), Casytha.A . SE. ( Jateng ), H.Asep Hidayat ( Jabar ), H.Suriyati Armaiyn ( Maluku Utara ), Mayang Sari, SH .MH. ( Jambi ). Dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan ikhtiar kedua di tahun 2018, karena Jabar termasuk daerah yang berpotensi besar dalam kerugian Negara. Ada 9 daerah Kota Kabupaten yang menjadi sample dan tiga yang masuk dalam kategori WDP, diantaranya Cianjur, Kabupaten Tasik dan Bandung Barat, Jelas Anggelius Wake. Sebagai badan akuntabilitas publik, tentu dengan kemitraan bersama BPK – RI, mengusahakan agar semua temuan dan kerugian Negara atau Daerah bisa ditindak lanjuti dengan cara daerah tidak tertekan tapi daerah bisa mengembalikan kerugian Negara, karena jika tidak dikembalikan yang rugi adalah Daerah itu sendiri akan berbenturan dengan APH, dan besar berdampak opini pada Kabupaten dan Kota serta Provinsi Jabar, ujarnya.
Dijelaskan juga oleh Kepala Inspektorat Jabar yaitu Dr. Feri Sofwan pada media, saat ini berkaitan dengan Aparatur Pengawas Pemerintah dalam menindak lanjuti harus dikawal tim penyelesaian kerugian daerah, dan kami sedang mereformulasi yang didalamnya ada majelis TPTGR, yang diketuai oleh Sekda Jabar. Didalamnya ada Inspektorat, BPKAD , Biro Hukum, Kata Kepala Inspektorat. Permasalahan yang bersifat Administratif sesuai PP 53, hanya berkaitan dengan kedisiplinan, Tapi kalau sudah mengarah pada kerugian Negara kaitan ganti rugi harus ada pengembalian ke kas Daerah , tegasnya. Saat ini sedang banyak terjadi pengembalian kerugian negara dalam bentuk pekerjaan infrastuktur, tentunya terlibat pihak ketiga. Pola pengembalian harus sesuai dengan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang dibuat diatas materai, yang disertai dengan jaminan. Dari kerugian tahun 2018 dalam nilai 39 Milyar, baru 10 Milyar yang sudah mengembalikan ke Kasda. tentunya system pengembalian ini yang harus terus kita tata, tegas Feri. Dari perwakilan Bupati dan Walikota se Jabar, disampaikan juga oleh Wakil Bupati Bandung Barat terkait banyaknya temuan yang terkendala dari system Elektronik ( e- budgetting) karena tidak semua ASN menguasai SDM yang memadai dan hal itu akan dipikirkan Inspektorat adanya pelatihan . ( Farida) .