Bandung, bewarajabar.com. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko MA, didamping Kepala Bidang Pendapatan 1 Bapenda Provinsi Jawa Barat yaitu, Drs. Idam Rahmat. M.Si serta Kasubag Sumbangan Wajib Jasa Raharja bapak Darsono. Dalam sosialisasi program double discon untuk PKB ( pajak kendaraan bermotor ), bagi para wajib pajak yang tidak membayar kewajiban diatas lima tahun ada amnesi, bisa membayar pajaknya dihitung hanya empat tahun. sosialisasi disampaikan pada para media dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate Bandung. ( 8/ 11 / 2019 ).
Terselenggaranya program ini , menurut Dr .Hening, untuk mencapai target pendapatan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pajak, melalui program pembebasan denda dan discon pokok pajak sebagai hak tagih pemerintah pada penunggak pajak, program dimulai dari tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember 2019, bukan keuntungan bagi masyarakat saja tetapi sangat membantu pemerintah mencapai target pendapatan 2019. Jika tidak tercapai target sampai pertengahan bulan Desember, maka program akan diperpanjang sampai Tanggal 30 Desember, kata Ka Balai Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan oleh Dr. Hening, persentase saat ini baru mencapai 84 persen masih mengejar 16 persen sisa target, melalui program double discon juga sebagai action pemerintah sebagai program cadangan yang sudah diperhitungkan dengan cermat dikarenakan di tahun 2019 ini dalam APBD ada perubahan senilai Rp. 800 Miliar . Makro Ekonomi sangat berpengaruh pada Makro Ekonomi, Pendapatan E Samsat berkisar 114 Milyar pada tahun 2018 , di tahun 2019 mencapai senilai Rp 300 Miliar. Ujarnya Dr. Hening .
Disampaikan juga oleh Kabid Pendapatan 1, Program ini suatu kesempatan bagi masyarakat, ada keringanan biaya dalam memutihkan surat kendaraannya, selain memperpanjang pajak diharap juga pemilik kendaraan yang masih nama orang lain dalam surat kendaraan yang dibeli, segera balik nama untuk kenyamanan berkendara agar mendapat hak perlindungan dari negara. Banyak cara untuk mengurus selain datang langsung ke kantor Samsat, tapi bisa juga melalui Aplikasi dan Bank, karena Jawa Barat sudah multi chanel banyak cara seperti halnya Samsat Jebred. Tegasnya.
Sedangkan penyampaian Kasubag sumbangan wajib Jasa Raharja, yaitu Darsono Pihak Jasa Raharja akan mendukung Bapenda dengan merealisasikan discon pajak sesuai Aturan bagi wajib pajak yang lama waktu lima tahun keatas ilegal pajaknya. Juga disebutkan untuk tahun depan penyisiran pajak akan dilakukan khusus pada kendaraan ASN yang biaya pajaknya ditanggung oleh anggaran pemerintah, agar taat pajak . ( Farida ) .