Info Layanan Bpjs – Bagaimana Ketentuan Pasien Bpjs untuk medapatkan Layanan Mobil Ambulan? – Mobil ambulan sangat dibutuhkan saat pasien benar benar dalam kondisi kritis, tentu saja layanan ini untuk Peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria untuk mendapat fasilitas pelayanan ambulan.
Dalam hal ini kita berpedoman pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 yaitu wacana Manfaat non medis mencakup Manfaat fasilitas dan kendaraan beroda empat ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien tumpuan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan |
Selain peraturan presiden diatas juga berpedeoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yaitu wacana Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien tumpuan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau aktivitas menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan Ambulan hanya dijamin jikalau tumpuan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan evakuasi nyawa pasien.
Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
1. Pelayanan ambulan diberikan kepada penerima BPJS dalam kondisi tertentu menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin “2” di atas ialah :
- Kondisi pasien sesuai indikasi medis menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
- Kondisi kelas perawatan sesuai hak penerima penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
- Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapat rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
4. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk tumpuan antar Faskes :
- Antar faskes tingkat pertama.
- Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
- Antar faskes tumpuan sekunder.
- Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
- Antar faskes tersier.
- Dan tumpuan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.
5. Faskes perujuk adalah:
- Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
- Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
6. Faskes Penerima Rujukan ialah Faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Begitulah ketentuan layanan kendaraan beroda empat Ambulans untuk pasien Bpjs kesehatan, untuk halaman berikutnya akan kami jelaskan penyelenggaraan dan tatalaksana kendaraan beroda empat ambulans untuk pasien Bpjs Kesehatan.
tag:
Prosedur layanan ambulance, pelayanan ambulan bpjs, klaim ambulan bpjs, Syarat Mobil Ambulan pasien Bpjs