Bewarajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan peraturan baru yang berlaku selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Regulasi berupa peraturan wali kota (Perwal) ini mengatur hal-hal yang dibolehkan dan dilarang.
Dalam peraturan terbarunya, yakni Perwal Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bandung, diatur pula mengenai tata cara perayaan Natal yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Regulasi ini diterbitkan tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi menimbulkan penularan pada momen liburan.
Seperti diketahui, pada libur tahun baru 2021 lalu, dan disusul dengan libur lebaran, kasus positif Covid-19 Kota Bandung pernah menembus rekor tertinggi.
Saat ini kegiatan selain perayaan Natal dan tahun baru dan menimbuilkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dihadiri tidak lebih 50 orang.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua, Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunung dan tanpa kecuali kepada pegawai pusat perbelanjaan, setiap orang yang masuk mal harus sudah divaksin.
Pekerja di bidang perdagangan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran:
Waktu operasional pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 sampai 21.00,
Waktu operasional toko modern atau kelontongan mulai buka pukul 10.00 sampai 21.00.
Waktu operasional pasar tradisional dimulai pukul 04.00 – 21.00, kecuali pasar induk yang buka normal.
Warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 – 22.00.
Apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam. Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai buka pukul 06.00-21.00.
Kapasitas pengunjung toko modern, kelontongan, dan pasar yang menjual kebutuhan nonsehari-hari dibatasi 75 persen, pelaksanaan restoran, rumah makan, cafe dapat melayani makan di tempat paling banyak 50 pesen dan waktu makan paling lama 60 menit.