Bewarajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan peraturan baru yang berlaku selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Regulasi berupa peraturan wali kota (Perwal) ini mengatur hal-hal yang dibolehkan dan dilarang.
Dalam peraturan terbarunya, yakni Perwal Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bandung, diatur pula mengenai tata cara perayaan Natal yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Regulasi ini diterbitkan tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi menimbulkan penularan pada momen liburan.